SERANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang bernama Muninggar terancam hukuman mati di Dubai. Ia tersangkut kasus kebakaran yang menyebabkan majikannya meninggal dunia.
Demikian disampaikan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten Maftuh Hafi kepada Radar Banten, Rabu (23/2).
Maftuh mengatakan, perisitwa tersebut terjadi pada Desember 2021. Berdasarkan penuturan keluarga Muninggar di Kecamatan Pontang, peristiwa tersebut bermula saat Muninggar disuruh membakar bukur atau pewangi ruangan atas perintah majikannya.
Kemudian, setelah membakar bukur, Muninggar dipanggil majikannya untuk melakukan pekerjaan lainnya. Bukur yang dibakar di dalam kamar tanpa sengaja membakar sprei dan menyebabkan kebakaran. Di dalam kamar, ada anggota keluarga majikannya.
Nahasnya, majikan yang sedang di dalam kamar tersebut tidak bisa keluar hingga meninggal dunia karena menghirup asap tebal.











