SERANG – Muninggar, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, sudah menjalani proses hukum di Dubai, Uni Emirat Arab. Sebentar lagi, Muninggar akan bebas dari kurungan penjara.
Kemudian, setelah membakar bukhur, Muninggar dipanggil majikannya untuk melakukan pekerjaan lainnya. Bukhur yang dibakar di dalam kamar tanpa sengaja membakar seprei dan kasur yang menyebabkan kebakaran. Di dalam kamar, ada anggota keluarga majikannya.
Nahasnya, majikan yang sedang di dalam kamar tersebut tidak bisa keluar. Majikan tersebut meninggal dunia karena menghirup asap tebal meskipun sudah dilakukan evakuasi.
Atas peristiwa tersebut, Muninggar kemudian harus menjalani proses hukuman di Dubai. Saat ini, Muninggar tinggal beberapa bulan lagi bebas dari penjara.
Konsul Jenderal RI di Dubai K Candra Negara kepada Radar Banten mengatakan, kasus Muninggar sudah incraht di pengadilan. Muninggar divonis hukuman penjara dua bulan dan denda 200 ribu dirham.
“Kasusnya murni ketidaksengajaan. Jadi jauh dari ancaman hukuman mati. Hasil pengadilan dihukum dua bulan penjara dan denda 200 ribu dirham atau setara Rp800 juta,” ungkapnya, Sabtu (5/3).
Candra mengatakan, Muninggar saat ini sudah menjalani hukuman penjara. Muninggar akan bebas dalam beberapa minggu lagi. “Insya Allah sebentar lagi bebas, tinggal dendanya saja,” ujarnya.
Dikatakan Candra, sejak awal pihaknya membantu proses hukum yang dihadapi Muninggar. Terkait denda yang dibebankan, pihaknya sedang menunggu dermawan yang bersedia membantu. “Biasanya di sini ada dermawan yang bersedia membantu kalau ada kasus seperti ini,” ucapnya. (Abdul Rozak)











