SERANG-Antoni Eka Rahim (34), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, kemarin (22/2). Anggota Polri yang sudah dipecat ini didakwa menipu atau menggelapkan uang milik belasan pencari kerja. Dia terancam pidana empat tahun penjara.
Antoni didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Endo Prabowo melanggar primer Pasal 378 KUH Pidana dan susbider Pasal 372 KUH Pidana.
Diuraikan JPU, perkara penipuan itu berawal saat Antoni yang berdinas di Polres Serang Kota ditugaskan mengawal pembagian dana bantuan langsung tunai (BLT) dari kantor Pos Cabang Serang ke Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Sabtu (28/11/2020).
Di lokasi, Antoni berpura-pura mengubungi pihak perusahaan terkait lowongan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang. “Terdakwa berpura-pura menghubungi seseorang dari telepon dan membicarakan penerimaan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Umpannya berhasil. Ketua RT setempat bernama Sarban yang mendengar pembicaraan Antoni tersebut tertarik. Dia mendekati Antoni dan mengenalkan diri. Dia menanyakan soal informasi pekerjaan tersebut. “Terdakwa mengaku punya jatah lima orang yang bisa masuk kerja di PT Nikomas Gemilang,” kata Endo.
Namun, Antoni mematok tarif Rp4 juta kepada para calon pekerja di pabrik sepatu tersebut. Syarat tersebut disanggupi Sarban dan mengajak Antoni ke rumahnya. “Terdakwa menerima Rp4 juta dari saksi Sarban,” kata JPU.
Lantaran masih tersisa kuota calon pekerja, Sarban menceritakan kepada tetangganya. Tetarik, warga pun meminta Sarban menghubungi Antoni. “Kemudian ada empat orang menyerahkan uang masing-masing Rp4 juta dan surat lamaran kepada terdakwa,” kata JPU.











