TANGERANG SELATAN-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Deden Deni menanggapi kasus dugaan korupsi di SMPN 17 Kota Tangerang Selatan. Menurutnya, akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Tangsel.
Deden mengakui kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah dikonfirmasi Radar Banten, Jumat (4/4/2022) malam.
“Oh gitu ya?, Saya belum dengar naik status (ke tahap penyidikan-red), tapi kalau sudah masuk ke Kejari kita tunggu proses hukumnya,” ujarnya melalui selular.
Deden menegaskan mempercayai sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kota Tangsel. Pihaknya juga mendukung upaya penyidikan tersebut.
“Saya percaya Kejari Kota Tangsel objektif. Kita hormati proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMPN 17 Kota Tangsel diduga dikorupsi oleh oknum.
Dana yang sedianya diberikan untuk siswa justru dipotong sebelum sampai ke tangan siswa. Kejaksaan Negeri Kota Tangsel menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 2 Maret 2022 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 526/M.16/FD.1/03/2022 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel.
Sebanyak 11 orang telah diperiksa. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan pemotongan dana PIP yang dilakukan oknum sekolah terjadi pada September tahun 2020.
“Dana tersenut sudah 11 kali dicairkan dari Bank, tapi tidak disalurkan ke siswa,” ujar Aliansyah, saat menggelar konfresnsi pers di Kantor Kejari Kota Tangsel, Jumat (4/3/2022).
Daba PIP bersumber dari APBN sebesar Rp 716.250.000 yang sedianya diserahkan kepada 1101 siswa SMPN 17 Kota Tangsel.(syaiful)











