SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar telah melaporkan SPT Tahunannya pada tanggal 16 Maret 2022 dengan mendapatkan asistensi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat. Asistensi pengisian SPT Tahunan langsung dilakukan di kantor Sekda Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Al Muktabar mengapresiasi kinerja Kanwil DJP Banten dalam mencapai target penerimaan dan memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat, terlebih dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan 2021.
Peran Al Muktabar sebagai sosok pejabat publik sangat penting dalam meningkatkan kesadaran perpajakan dan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Banten dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pria yang akrab disapa Al ini mengimbau seluruh masyarakat Banten untuk dapat segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara e-filing melalui www.pajak.go.id.
“Lapor pajak lebih cepat akan membuat wajib pajak menjadi lebih nyaman. Pajak Kuat, Indonesia Maju, ” kata Al.
Sekedar informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2022 jatuh pada tanggal 31 Maret.(*)











