SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) Chavchay Syaifullah ditahan penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin (28/3) malam. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DKB tahun 2017 senilai Rp800 juta.
“Semalam yang bersangkutan (Chavchay Syaifullah-red) telah kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, Selasa (29/3).
Penahanan terhadap Chavchay dilakukan penyidik karena perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Selain itu terdapat alasan obyektif dan subyektif penyidik. Alasan subyektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri.
Kemudian, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Sedangkan obyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP karena dugaan tindak pidana dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
“Ada beberapa pertimbangan subyektif dan objektif (alasan penahanan-red). Selain itu juga perkara akan kita limpahkan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) kepada penuntut umum Kejari Serang,” kata David.











