JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali akan mencairkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp8,8 triliun untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Keputusan pemerintah terkait pemberian BSU tahun ini dalam rangka pemilihan ekonomi nasional.
Adapun pekerja akan menerima BSU tahun 2022 sebesar Rp1 juta dengan syarat bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar dalam data pekerja atau BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari di situs resmi Kementerian Tenaga Kerja, Kamis, 7 April 2022.
Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah kembali kucurkan BSU dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja atau buruh. Serta mengakselerasi pemulihan ekonomi,” katanya.










