SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar baik untuk para pekerja. Pemerintah Pusat kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 untuk meringankan beban ekonomi para pekerja formal dengan gaji rendah.
Jika kamu termasuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, besar kemungkinan kamu berhak mendapatkan bantuan ini.
Bantuan ini langsung ditransfer ke rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Pastikan kamu punya rekening aktif di salah satu bank tersebut.
Siapa yang berhak menerima BSU 2025?
Agar bisa mendapatkan BSU 2025, kamu harus memenuhi syarat berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI),
– Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,
– Memiliki gaji bulanan di bawah Rp,3,5 juta,
– Rekening bank aktif di bank Himbara.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Belum menerima bantuan? Cek status pencairanmu dengan mudah lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Langkah-langkah:
1. Masuk ke situs BPJS Ketenagakerjaan.
2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
3. Periksa bagian “Status Bantuan Subsidi Upah”.
Jika statusmu masih dalam proses verifikasi, kamu disarankan untuk memperbarui data pribadi agar segera diproses.
Catatan penting: Jika kamu belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu tidak bisa menerima BSU ini.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Jenis Pekerjaan
Belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Yuk, daftar sekarang sesuai kategori pekerjaanmu.
1. Pekerja Penerima Upah (PU) – Pegawai Tetap, Karyawan Kantoran
Siapa yang daftar: Pemberi kerja (perusahaan atau instansi)
Cara daftar:
– Perusahaan mengisi formulir kepesertaan,
– Melaporkan jumlah pekerja dan besaran upah,
– Untuk pekerja asing: lampirkan paspor dan kontrak kerja minimal enam bulan.
Pendaftaran bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan situs resmi BPJS (online).
2. Bukan Penerima Upah (BPU) – Freelancer, Pedagang, Ojol, dll
Siapa yang daftar: Diri sendiri
Syarat:
– Fotokopi e-KTP,
– Usia maksimal 59 tahun,
Pendaftaran bisa si kantor BPJS atau Service Point Office (SPO) dan PPOB atau mitra BPJS (asosiasi, koperasi, dll)
Kamu juga bisa mendaftar secara online di website resmi: bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
Manfaat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dengan menjadi peserta aktif, kamu bukan cuma berpeluang mendapatkan BSU, tapi juga:
– Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja,
– Jaminan Hari Tua,
– Jaminan Kematian,
– Beasiswa anak jika terjadi risiko kerja.
Daftar dan Perbarui Data Sekarang
BSU 2025 bisa jadi penyelamat keuangan bulananmu. Pastikan kamu:
– Sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,
– Memenuhi syarat gaji,
– Memiliki rekening bank Himbara aktif.
Cek status kamu sekarang dan jangan lewatkan pencairan berikutnya!
Editor: Agus Priwandono











