SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Albatantani Kabupaten Serang menyusun peraturan direktur tentang pengadaan barang dan jasa.
Dalam proses penyusunan tersebut, Perumda melakukan sosialisasi dan penyusunan kepada sejumlah stakeholder pada Kamis 7 April 2022 di kantornya.
Direktur Perumda Tirta Albantani Wahyu Prihantono mengatakan, penyusunan Peraturan Direktur tentang pengadaan barang dan jasa sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Ia mengatakan, selama ini pengadaan barang dan jasa masih mengikuti aturan di pemerintah daerah. Karena itu, dalam menyusun Peraturan Direktur ini, pihaknya mengundang berbagai instansi yang terkait untuk menerima masukan.
“Saat ini peraturannya sedang disusun, poin-poin di dalamnya belum final, kita sudah lakukan sosialisasi ke berbagai stakeholder,” katanya.











