SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Buntut permasalahan krisis air bersih di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta Pemkab Serang untuk segera menyerahkan aset PDAM Tirta Albantani yang berada di Kota Serang.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri mengatakan, aset milik Pemkab Serang yang berada di Kota Serang seharusnya segera diserahkan. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam aturan pembentukan Kota Serang.
“Dalam Undang-Undang Pembentukan Kota Serang itu jelas pada Pasal 13, baik SDM sampai utang-utangnya pun harus diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang,” ujarnya, Minggu, 30 Juli 2023.
Hasan mengatakan, selain aset yang harus diserahkan, utang piutang pun seharusnya turut menjadi hak Pemerintah Kota Serang.
“Masa utang-utang diserahkan ke kita. Giliran yang ada isinya tidak diserahkan. Memang ada klausul sebagian aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang itu harus diserahkan,” katanya.
“Maksudnya, sebagian itu dari total aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang, berarti seluruhnya yang ada di Kota Serang diserahkan, termasuk BUMD dan BLUD-nya,” tambahnya.
Hasan juga menegaskan, PDAM Tirta Albantani yang saat ini masih menjadi BUMD Kabupaten Serang tersebut juga masih memiliki pelanggan dari warga Kota Serang.
“Yang sebelumnya ramai mengeluhkan airnya macet warga Kota Serang. Makanya, serahkan ke Kota Serang. Termasuk aset-aset yang masih mereka tahan,” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











