PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang bebaskan satu orang tersangka tindak pidana melalui Restorative Justice atau tanpa melalui sidang di pengadilan.
Restorative Justice adalah sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat
Pembebasan seorang tersangka tindak pidana dilakukan di Saung Karapihan atau Rumah RJ (Restorative Justice) di Kantor Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelaku tindak pidana dibebaskan melalui RJ ini yang ancaman pidana di bawah 5 tahun dan kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Di Kejari Pandeglang ini perdana. Kemudian masyarakat juga merespon baik,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, usai meresmikan Saung Karapihan atau Rumah RJ di Kantor Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (11/4).
Kajati menjelaskan, bahwa tidak semua permasalahan dibawa ke pengadilan. Kalau ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun kemudian kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta dan bukan residivis maka bisa diselesaiian kasusnya melalui Restorative Justice.
“Saat ini kan keadaan kondisi rumah tahanan negara atau lembaga Pemasyarakatan juga sudah penuh. Sepanjang korban memaafkan dan barang buktinya sudah kembali, kemudian kepentingan tersangka kita perhatikan, supaya dia kembali kepada masyarakat, Nah ini merupakan bentuk dari kembali pada budaya nenek moyang di mana setiap masalah diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” katanya.










