Assalamu’alaikum wr. wb.
Terima kasih atas dimuatnya pertanyaan saya dalam rubrik ini. Saya punya sebidang tanah sekitar 300m2 yang sejak 10 tahun lalu sudah saya niatkan untuk diwakafkan untuk kepentingan masyarakat di daerah saya. Pertanyaan saya adalah bagaimana cara mewakafkan tanah tersebut agar tidak bermasalah di kemudian hari. Saya sudah menyiapkan tanah dan bangunan lain untuk anak-anak saya nanti. Sebab saya tidak ingin tanah wakaf tersebut direcokin lagi oleh keturunan saya. Mohon masukan dan pendapatnya. Terima kasih.
Bpk. Ujang, di Rangkas.
Wa’alaikum salam wr. wb.
Kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam rubrik ini. Terlebih dahulu kami ingin menyampaikan apresiasi dan salut setinggi-tingginya kepada Bapak Ujang karena niat mulianya yang ingin berwakaf sebagian harta yang dimiliki. Sebab tidaklah mudah menemukan orang yang beramal shaleh seperti anda.
Apresiasi kami berikutnya adalah kepekaan anda terhadap pentingnya mengantisipasi dampak-dampak yang muncul ketika seseorang berwakaf tanah, karena kita tahu masalah tanah adalah salah satu masalah yang cukup sensitif. Sebab selama ini masih sering dijumpai tanah wakaf yang menyisakan masalah pelik, seperti konflik dengan ahli waris dan lain sebagainya. Jika ditelusuri, penyebabnya tidak lain karena tanah wakaf tersebut tidak memiliki kekuatan hukum berupa bukti otentik sertifikat wakaf atas tanah. Pantas saja jika ahli warisnya mempertanyakan keabsahan dan menggugatnya secara hukum.
Secara prosedural, jika anda berkeinginan untuk mewakafkan tanah, maka langkah pertama kali yang harus anda ambil adalah musyawarahkan terlebih dulu keinginan anda tersebut dengan anggota keluarga yang lain. Proses ini penting agar niat baik anda dapat dipahami dan didukung sebagai keputusan bersama seluruh anggota keluarga, sehingga dapat menekan sekecil mungkin adanya ketidaktahuan atau perselisihan yang bisa berujung masalah.











