Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya mendengar dari beberapa orang tentang macam-macam pernikahan di antaranya nikah mut’ah, yang ingin saya tanyakan apa yang dimaksud dengan nikah mut’ah, serta bagaimana hukumnya?
Ida, di Kramatwatu.
Wa’alaikum salam wr. wb.
Di dalam literatur hukum Islam memang ada istilah nikah mut’ah. Mut’ah secara bahasa berarti “bersenang-senang”. Jadi kalau secara literal nikah mut’ah
bermakna nikah yang bermaksud untuk bersenang-senang. Di sisi lain nikah mut’ah ada yang mengartikan nikah kontrak karena nikah yang dilakukan dalam waktu tertentu.
Menurut istilah fuqaha nikah mut’ah adalah nikah yang memenuhi syarat sebagai berikut: ada sighat ijab dengan lafadz kawin atau mut’ah, dilakukan tanpa wali, tanpa saksi, di dalam akad terdapat pembatasan waktu seperti satu hari atau satu minggu dan lain-lain tidak melebihi 45 hari, di dalam akad menyebut mahar, kedudukan anak dalam nikah mut’ah sama dengan anak nikah biasa, tidak saling mewarisi antara suami dan istri, tidak ada talak sebelum masa waktu berakhir, iddah dalam nikah ini dua kali haid (nikah biasa tiga kali haid), tidak ada nafkah iddah. Dengan demikian nikah mut’ah berbeda dengan dengan nikah pada biasanya.
Tentang hukumnya ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ulama itu dikarenakan Nabi Muhammad Saw sendiri pernah membolehkan nikah mut’ah sebelum perang khaibar, dan kemudian Nabi mengharamkannya lagi pada perang khaibar. Kemudian pada tahun-tahun berikut tepatnya pada fathu Makkah (pembukaan kota Mekkah) Nabi membolehkan nikah mut’ah, namun tiga hari setelah kejadian itu Nabi kembali mengharamkan nikah mut’ah dan pengharaman itu berlanjut sampai Nabi wafat.











