Setelah semua sepakat, maka selanjutnya anda sebagai waqif (pihak yang berwakaf) menentukan siapa pihak yang berperan sebagai nazhir, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari waqif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir bisa ditunjuk dari seseorang, organisasi, atau badan hukum. Catatan penting untuk penentuan nazhir perseorangan, yaitu sebagaimana diatur dalam PP. No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa penunjukkannya harus terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau Kantor Urusan Agama (KUA). Nazhir perseorangan disyaratkan berbentuk kelompok yang terdiri dari minimal 3 orang dan salah satunya diangkat sebagai ketua. Mereka juga diharuskan berdomisili di kecamatan yang sama dengan tempat tanah wakaf berada.
Jika telah ditentukan, maka bersama nazhir ditambah saksi-saksi yang telah ditunjuk, waqif mendatangi Kepala KUA untuk membuat Akta Ikrar Wakaf, yaitu bukti pernyataan kehendak waqif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta. Di sini Kepala KUA berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dengan tugas utama memeriksa persyaratan wakaf, mengesahkan nazhir, dan memandu jalannya ikrar wakaf. Mengenai persyaratan wakaf, anda dapat menanyakan langsung kepada pengurus KUA setempat.
Di depan PPAIW, nazhir, dan saksi-saksi, waqif mengucapkan ikrar wakaf dan selanjutnya dibuatkan akta wakaf dan salinannya. Dengan berbekal akta wakaf tersebut, maka langkah krusial berikutnya adalah pendaftaran tanah wakaf dan sertifikasinya. Dalam hal ini PPAIW atas nama nazhir mengajukan berkas permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk diproses sertifikat tanah wakafnya. Jika telah selesai, maka sertifikat tanah wakaf tersebut diserahkan kepada nazhir dan ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat dalam daftar akta ikrar wakaf.
Demikian kira-kira prosedur yang harus ditempuh jika anda berniat untuk mewakafkan tanah. Dengan akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf, maka ibadah wakaf anda menjadi kuat dan memiliki kepastian hukum. Otomatis hal ini dapat mencegah terjadinya sengketa dan klaim sepihak di kemudian hari.
Yang terakhir, kami doakan semoga niat baik anda selalu mendapatkan kemudahan dan keberkahan dari Allah Swt., amin. Terima kasih.
KONSULTASI HUKUM KELUARGA ISLAM
Tim Program Studi Hukum Keluarga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten ( Dr. H. Ahmad Sanusi, MA., Dede Sudirja, M.Si., Ahmad Harisul Miftah, S.Ag., M.Si.)











