slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Khasanah

Bagaimana Prosedur Mewakafkan Tanah?

Aas Arbi by Aas Arbi
20-04-2022 16:44:56
in Khasanah
Bagaimana Prosedur Mewakafkan Tanah?
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Setelah semua sepakat, maka selanjutnya anda sebagai waqif (pihak yang berwakaf) menentukan siapa pihak yang berperan sebagai nazhir, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari waqif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir bisa ditunjuk dari seseorang, organisasi, atau badan hukum. Catatan penting untuk penentuan nazhir perseorangan, yaitu sebagaimana diatur dalam PP. No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa penunjukkannya harus terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau Kantor Urusan Agama (KUA). Nazhir perseorangan disyaratkan berbentuk kelompok yang terdiri dari minimal 3 orang dan salah satunya diangkat sebagai ketua. Mereka juga diharuskan berdomisili di kecamatan yang sama dengan tempat tanah wakaf berada.

Jika telah ditentukan, maka bersama nazhir ditambah saksi-saksi yang telah ditunjuk, waqif mendatangi Kepala KUA untuk membuat Akta Ikrar Wakaf, yaitu bukti pernyataan kehendak waqif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta. Di sini Kepala KUA berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dengan tugas utama memeriksa persyaratan wakaf, mengesahkan nazhir, dan memandu jalannya ikrar wakaf. Mengenai persyaratan wakaf, anda dapat menanyakan langsung kepada pengurus KUA setempat.

Baca Juga :

Kementerian ATR/BPN Prioritaskan Ormas Keagamaan dan Yayasan Sosial Urus Sertifikat Tanah

Rekonstruksi Hukum Wakaf Ahli untuk Peningkatan Kualitas Keluarga Indonesia

Eyelash Extention dalam Pandangan Islam

Berdiri Tanah Wakaf, Warga Cibeber Pinta Toko Keramik Disegel

Di depan PPAIW, nazhir, dan saksi-saksi, waqif mengucapkan ikrar wakaf dan selanjutnya dibuatkan akta wakaf dan salinannya. Dengan berbekal akta wakaf tersebut, maka langkah krusial berikutnya adalah pendaftaran tanah wakaf dan sertifikasinya. Dalam hal ini PPAIW atas nama nazhir mengajukan berkas permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk diproses sertifikat tanah wakafnya. Jika telah selesai, maka sertifikat tanah wakaf tersebut diserahkan kepada nazhir dan ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat dalam daftar akta ikrar wakaf.

Demikian kira-kira prosedur yang harus ditempuh jika anda berniat untuk mewakafkan tanah. Dengan akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf, maka ibadah wakaf anda menjadi kuat dan memiliki kepastian hukum. Otomatis hal ini dapat mencegah terjadinya sengketa dan klaim sepihak di kemudian hari.
Yang terakhir, kami doakan semoga niat baik anda selalu mendapatkan kemudahan dan keberkahan dari Allah Swt., amin. Terima kasih.

KONSULTASI HUKUM KELUARGA ISLAM
Tim Program Studi Hukum Keluarga UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten ( Dr. H. Ahmad Sanusi, MA., Dede Sudirja, M.Si., Ahmad Harisul Miftah, S.Ag., M.Si.)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: hukum keluarga islamhukum wakaf tanahprosedur wakaf tanahwakaf tanah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penanganan Kecelakaan Mudik, Begini Penjelasan Polda Banten

Next Post

Presiden Jokowi Minta APH Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

Related Posts

Kementerian ATR/BPN Prioritaskan Ormas Keagamaan dan Yayasan Sosial Urus Sertifikat Tanah
Utama

Kementerian ATR/BPN Prioritaskan Ormas Keagamaan dan Yayasan Sosial Urus Sertifikat Tanah

by Syaiful Adha
Minggu, 9 Maret 2025 13:01

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memprioritaskan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan Yayasan sosial pendidikam, dalam mengurus...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hukum Wakaf Ahli untuk Peningkatan Kualitas Keluarga Indonesia

Eyelash Extention dalam Pandangan Islam

Berdiri Tanah Wakaf, Warga Cibeber Pinta Toko Keramik Disegel

Warga Cibeber Kota Cilegon Ngotot Pertahankan Area yang Diklaim Tanah Wakaf

Nikah Mut’ah, Apakah Diperbolehkan di Indonesia?

Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Dalam Kandungan?

Bagaimana Hukum Menceraikan Istri yang Sedang Hamil? Berdosakah?

Setiap Cekcok Suami Mudah Mengucapkan Kata Cerai, Bagaimana Hukumnya

Nasab Anak Hasil Zina dan Status Kewarisannya

Next Post
Presiden Jokowi Minta APH Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

Presiden Jokowi Minta APH Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

Srikandi Banten Dukung Ganjar Presiden 2024: Menuju Indonesia Gemilang

Srikandi Banten Dukung Ganjar Presiden 2024: Menuju Indonesia Gemilang

PT BPR Berkah Raih Penghargaan Bergengsi

PT BPR Berkah Raih Penghargaan Bergengsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot tangsel raih opini WTP

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

Jumat, 29 Mei 2026 20:00
Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Jumat, 29 Mei 2026 19:55
Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Jumat, 29 Mei 2026 17:48
Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Jumat, 29 Mei 2026 17:42
Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Jumat, 29 Mei 2026 17:36
Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Jumat, 29 Mei 2026 17:26
Pemkot tangsel raih opini WTP

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

Jumat, 29 Mei 2026 20:00
Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Jumat, 29 Mei 2026 19:55
Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Dekopin Banten Kawal Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Jumat, 29 Mei 2026 17:48
Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Pemkot Serang Siap Bawa Sengketa Aset dengan Pemkab Serang ke DPOD yang Dipimpin Wapres RI

Jumat, 29 Mei 2026 17:42
Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

Jumat, 29 Mei 2026 17:36
Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Kasus Kebocoran Retribusi Parkir, Ketua DPRD Kota Serang Minta Dishub Cabut SPT Jukir Nakal

Jumat, 29 Mei 2026 17:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot tangsel raih opini WTP

Raih Opini WTP 14 Kali, Pemkot Tangsel Catat Rekor

by Agung S Pambudi
Jumat, 29 Mei 2026 20:00

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik...

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 29 Mei 2026 19:55

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak