slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Faktur Pajak Baru : Lebih Berkepastian Hukum dan Mudah

Redaksi by Redaksi
23-04-2022 11:47:18
in Bisnis, Ekonomi
Faktur Pajak Baru : Lebih Berkepastian Hukum dan Mudah
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Oleh : Agus Puji Priyono, Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Banten

Jikalau kita membeli sesuatu barang di minimarket saat mengantri di kasir untuk membayar nampak samar-samar terdapat informasi seperti berikut : “Bagi pembeli yang tidak menerima struk atau bukti pembelian maka transaksinya akan diberikan secara gratis”. Begitu pentingnya invoice sebagai bukti bagi sebuah transaksi jualbeli. Lalu bagaimanakah dengan PPN yang sekarang berubah tarifnya menjadi 11%? Apa bukti dari adanya pemungutan PPN tersebut? Jawabannya adalah Faktur Pajak. Hal ini disebabkan Faktur Pajak  (FP)adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Dengan kata lain jika tidak ada FP maka tidak ada PPN yang terutang. Maka benar adanya jika FP layak disebut sebagai surat berharga karena nilai yang terkandung di dalamnya dan manfaatnya bagi pembeli sebagai penanggung beban PPN.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 31 Maret 2022 telah menerbitkan Perdirjen Nomor PER-03/PJ/2022tentang Faktur Pajak yang berlaku mulai 1 April 2022. Aturan baru ini disusun dengan beberapa pertimbangan. Pertama, perlunya aturan petunjuk pelaksanaan terkaitFP bagi pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur dalam UU Cipta Kerja (UU Cika). Kedua, simplifikasi dalam 1 (satu) peraturan ketentuan mengenai FP yang sebelumnya terpisahdalam beberapa peraturan. Ketiga, memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi PKP dalam membuat dan mengadministrasikan FP. Kepastian hukum dan kemudahan bagi PKP dalam membuat dan mengadministrasikan FP tercermin dalam 10 (sepuluh) ketentuan terbarudalam PER-03/PJ/2022 ini apalagi setelah e-Faktur sukses diimplentasikan secara nasional sejak 1 Juli 2016.

Kepastian Hukum

Kepastian hukum menjadi hal yang mutlak di dalam ketentuan perpajakan. Faktur Pajak yang menjadi jantungnya dari PPN sebelum PER-03/PJ/2022 berlaku diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak yang terpisah terdiri dari FP Kertas, e-Faktur, dan FP Pedagang Eceran. Untuk itu kehadiran PER-03/PJ/2022bertujuan untuk simplifikasi dan memberikan kepastian hukum sesuai amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta KUP.Di dalam PER-03/PJ/2022 terdapat 7 (tujuh) hal penting yang diatur untuk memberikan kepastian hukum baik bagi penjual sebagai pemungut PPN atau pembeli sebagai penanggung beban PPN.

Pertama, pengisian jenis barang dalam FP untuk 2 (dua) usaha yaitu sektor otomotif harus menyebutkan minimal diisi merek, tipe, varian, dan nomor rangkasedangkan sektor properti tanah dan/atau bangunan harus mengisi minimal alamat lengkap. Kedua, kode transaksi 05 difungsikan kembali untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN dengan tujuan PKP Penjual lebih mudah termonitor karena PPN Masukan yang diperoleh PKP Penjual tersebut tidak dapat dikreditkan. Ketiga, adanya pembatasan waktu upload e-Fakturpaling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur dan jika melebihi maka e-Faktur tidak mendapat persetujuan dari DJP sehingga PKP Penjual terpaksa harus melanggar ketentuan pembuatan FP.

Keempat, pengaturan kembali Faktur Penjualan yang termasuk dalam pengertian e-Faktur jika diunggah (di-upload) dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Host to Host (H2H) dan memperoleh persetujuan dari DJP. Kelima, pengaturan kembali FP PKP PE tanpa melihat Klasifikasi Lapangan Usaha Penjual melainkan karakteristik pembelinya yaitu konsumen akhir termasuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Keenam, identitas PKP Penjual/Pembeli dapat menggunakan sesuai Surat Pengukuhan PKP meski dihimbau dibetulkan sesuai dengan keadaan sebenarnya/sesungguhnya.

Ketujuh, guna mengurangi sengketa pajak, PKP pembeli tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya “tidak lengkap” cfm. PER-24/PJ/2012. Hal ini disebabkan karena kesalahan ada pada PKP penjual yang di luar kuasa PKP pembeli. Kesalahan tersebut antara lain seperti alamat pembeliyang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP, menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) selain yang diberikan oleh DJP, NSFP ganda, tanggal FP mendahului jatahnya, Faktur Pajak ditandatangani oleh pejabat/pegawai yang tidak sesuai spesimen tanda tangan.

Baca Juga :

Orang Muda Cilegon Belajar Transisi Energi di Pulau Sangiang, Soroti Krisis Ruang Hidup dan Keadilan Energi

Haul Syuhada Geger Cilegon 1888 Jadi Momentum Meneladani Semangat Perjuangan dan Persatuan

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, PKS Cilegon: Perkuat Representasi Rakyat

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

Lalu konsekuensi apakah yang terjadi jika penerbit FP tidak mengikuti tata cara pembuatan FP yang baru? Hal ini akan berdampak kepada PKP Penjual akan dikenakan sanksi denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak serta bagi PKP Pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN Masukannya. Hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 13 ayat 5 UU PPN bahwa FP harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani olehpihak yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.

Kemudahan

Kemudahan administrasi FP menjadi kunci sukses administrasi perpajakan yang modern serta untuk mengurangi kesalahanformil dan tentunya mengurangi biaya kepatuhan pajak (tax compliance cost). Dengan diberikannya kemudahan dalam pembuatan dan pengadiministrasian FP harapannya baik penjual dan pembeli semakin patuh atas kewajiban perpajakannya. Di dalam PER-03/PJ/2022 terdapat 3(tiga) hal penting yang diatur untuk memberikan kemudahan yang sebaiknya dipahami oleh penerbit FP.

Pertama, pengaturan kembali penanda tangan e-Faktur yang semula secara manual melalui pemberitahuan spesimen tanda tangan ke KPP, sekarang cukup dengan mendaftarkan penanda tangan FP pada aplikasi atau sistem e-Faktur. Kedua, aplikasi e-Faktur H2H berlakubagi PKP yang membuat e-Faktur melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan(PJAP) yang telah ditunjuk oleh DJP sebanyak 14 (empat belas) demi keefektifan. Ketiga, Sisa NSFP yang tidak digunakan tidak perlu diberitahukan melalui SPT Masa PPN Masa Pajak Desember ke KPP karena telah terekam di aplikasi e-Nofa.

Terlihat dari 10 (sepuluh) ketentuan dalam Perdirjen Nomor PER-03/PJ/2022 mengandung banyak norma baru. Semoga PER-03/PJ/2022ini lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasibagi para stakeholder. Tetapi yang lebih penting adalah perlindungan hukum kepada PKP Pembelisebagai penanggung beban PPNsemakin terjaga dengan tata cara FP yang baru sehingga tidak ada lagi koreksi PPN Masukan hanya disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan administrasi. Apalagi seiring dengan kenaikan tarif PPN baru menjadi sebesar 11% yang efektif berlaku mulai 1 April 2022 bersamaan dengan ketentuan FP baru. (*)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mudahkan Nasabah, BRImo Hadirkan Fitur Pusat Bantuan di Aplikasi

Next Post

Bazar Minyak Goreng Curah Diserbu Emak-Emak di Cirinten

Related Posts

Orang Muda Cilegon Belajar Transisi Energi di Pulau Sangiang, Soroti Krisis Ruang Hidup dan Keadilan Energi
Cilegon

Orang Muda Cilegon Belajar Transisi Energi di Pulau Sangiang, Soroti Krisis Ruang Hidup dan Keadilan Energi

by Adam Fadillah
Sabtu, 11 Juli 2026 13:43

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pulau Sangiang menjadi ruang belajar bagi puluhan orang muda asal Kota Cilegon untuk memahami persoalan krisis ruang...

Read moreDetails

Haul Syuhada Geger Cilegon 1888 Jadi Momentum Meneladani Semangat Perjuangan dan Persatuan

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, PKS Cilegon: Perkuat Representasi Rakyat

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Negeri Baru, Ini Dia Lokasinya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

KSPN Nikomas Gemilang Berikan Apresiasi untuk Anak Berprestasi

Pemkab Tangerang Terbitkan Surat Edaran, Ayah Antar Anak Sekolah pada Hari Pertama

Next Post
Bazar Minyak Goreng Curah Diserbu Emak-Emak di Cirinten

Bazar Minyak Goreng Curah Diserbu Emak-Emak di Cirinten

Damkar Lebak Tangkap Ular Sanca Tiga Meter di Rumah Kosong

Damkar Lebak Tangkap Ular Sanca Tiga Meter di Rumah Kosong

Ini Dia Aturan Baru Mendagri tentang Halal Bihalal bagi Kepala Daerah

Ini Dia Aturan Baru Mendagri tentang Halal Bihalal bagi Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Orang Muda Cilegon Belajar Transisi Energi di Pulau Sangiang, Soroti Krisis Ruang Hidup dan Keadilan Energi

Orang Muda Cilegon Belajar Transisi Energi di Pulau Sangiang, Soroti Krisis Ruang Hidup dan Keadilan Energi

Sabtu, 11 Juli 2026 13:43
Haul Syuhada Geger Cilegon 1888 Jadi Momentum Meneladani Semangat Perjuangan dan Persatuan

Haul Syuhada Geger Cilegon 1888 Jadi Momentum Meneladani Semangat Perjuangan dan Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 13:16
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, PKS Cilegon: Perkuat Representasi Rakyat

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, PKS Cilegon: Perkuat Representasi Rakyat

Sabtu, 11 Juli 2026 13:11
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

Sabtu, 11 Juli 2026 11:03
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di hotel. Dibuat oleh AI

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Sabtu, 11 Juli 2026 10:46
Ilustrasi penggelapan. Dibuat oleh AI

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sabtu, 11 Juli 2026 09:37
Orang Muda Cilegon Belajar Transisi Energi di Pulau Sangiang, Soroti Krisis Ruang Hidup dan Keadilan Energi

Orang Muda Cilegon Belajar Transisi Energi di Pulau Sangiang, Soroti Krisis Ruang Hidup dan Keadilan Energi

Sabtu, 11 Juli 2026 13:43
Haul Syuhada Geger Cilegon 1888 Jadi Momentum Meneladani Semangat Perjuangan dan Persatuan

Haul Syuhada Geger Cilegon 1888 Jadi Momentum Meneladani Semangat Perjuangan dan Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 13:16
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, PKS Cilegon: Perkuat Representasi Rakyat

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, PKS Cilegon: Perkuat Representasi Rakyat

Sabtu, 11 Juli 2026 13:11
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.

Pemkot Serang Bakal Bangun SMP Baru di Taktakan pada 2027

Sabtu, 11 Juli 2026 11:03
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di hotel. Dibuat oleh AI

Pria Ini Didakwa Edarkan Sabu di Hotel Le Dian Serang

Sabtu, 11 Juli 2026 10:46
Ilustrasi penggelapan. Dibuat oleh AI

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sabtu, 11 Juli 2026 09:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Orang Muda Cilegon Belajar Transisi Energi di Pulau Sangiang, Soroti Krisis Ruang Hidup dan Keadilan Energi

Orang Muda Cilegon Belajar Transisi Energi di Pulau Sangiang, Soroti Krisis Ruang Hidup dan Keadilan Energi

by Adam Fadillah
Sabtu, 11 Juli 2026 13:43

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pulau Sangiang menjadi ruang belajar bagi puluhan orang muda asal Kota Cilegon untuk memahami persoalan krisis ruang...

Haul Syuhada Geger Cilegon 1888 Jadi Momentum Meneladani Semangat Perjuangan dan Persatuan

Haul Syuhada Geger Cilegon 1888 Jadi Momentum Meneladani Semangat Perjuangan dan Persatuan

by Adam Fadillah
Sabtu, 11 Juli 2026 13:16

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon menggelar Istighosah dan Haul Syuhada Geger Cilegon 1888 di Halaman Rumah Dinas Wali Kota...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak