SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang Yoyo Wicahyono ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.
“Iya (Yoyo Wicahyono-red) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar pegawai Kejari Serang kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 18 Mei 2022.
Pantauan RADARBANTEN.CO.ID, Yoyo menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejari Serang. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 16.00 WIB, Yoyo masih menjalani pemeriksaan.
“Datangnya tadi sekitar jam 09.30 WIB, mulai pemeriksaan jam 10.00 WIB,” katanya.
Terkait penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Disperindagkop UKM Kota Serang tersebut, pihak Kejari Serang akan melakukan konferensi pers.











