LEBAK, RADAR BANTEN.CO.ID – Pemerintah berencana akan menghapus tenaga honorer di tahun 2023 nanti.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) Bomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Rencana itu mendapatkan berbagai reaksi publik khususnya dari para tenaga honorer. Lalu, munculah pertanyaan tentang nasib para guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa juga disebut guru honorer dari Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak.
FTHSNI mempertanyakan nasib para guru honorer yang bertugas di pelosok daerah Kabupaten Lebak jika kebijakan penghapusan tenaga honorer diberlakukan.
“Kami menyambut baik jika tujuan dari penghapusan tenaga honorer itu adalah untuk menyejahterakan para honorer dengan mengangkat mereka menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, jika bukan diangkat menjadi PNS maupun PPPK, ya nasib kami bagaimana,” kata Ketua FTHSNI Lebak Ade Juhori saat dihubungi Radar Banten, Rabu 8 Juni 2022.
Ade mengatakan, pihaknya akan bereaksi jika tidak ada solusi mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer. Apalagi, jika kebijakan itu hanya berujung pemecatan massal tenaga honorer.
Apalagi, Ade dan guru honorer lain telah mengabdi sebagai guru selama belasan tahun.
“Kalau kebijakan ini hanyalah permainan yang membolak balik aturan, sementara progres dan solusinya tidak jelas. Maka kami akan bereaksi. Makanya, kebijakan ini harus disinkronkan dulu antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Bagaimana nasib kami, akan kah diangkat jadi PNS atau PPPK atau bagaimana,” kata Ade.











