SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah akan menerapkan Digital ID atau KTP Digital. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi mempunyai KTP berbentuk kartu.
Di Kabupaten Serang, penerapan KTP Digital itu sudah mulai diujicoba dan akan diberlakukan untuk masyarakat umum di tahun ini.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang Jajang Kusmara mengatakan, ujicoba KTP Digital saat ini dilakukan kepada pegawai Disdukcapil.
Jajang mengatakan, ujicoba penerapan KTP Digital itu untuk mengetahui sejauh kana keefektifannya. Sehingga, jika ada kekurangan dapat langsung diperbaiki.
Ia mengatakan, KTP Digital itu akan mulai diberlakukan untuk masyarakat umum pada akhir tahun ini.
“Targetnya di semester empat tahun ini sudah direalisasikan,” katanya kepada Radar Banten di ruang kerjanya, Senin 20 Juni 2022.











