CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Warga di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, merasa mendapatkan diskriminasi pendidikan. Hal itu lantaran mereka merasa kesulitan untuk mendaftarkan anaknya di SMA Negeri.
Keluhan itu disampaikan warga kepada anggota DPRD Kota Cilegon dari Daerah Pemilihan (Dapil) Grogol-Pulomerak, Faturohmi.
Diskriminasi semakin dirasakan masyarakat pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA sederajat.
Faturohmi menjelaskan, aturan zonasi membuat masyarakat tidak bisa mendaftarkan anaknya di SMA Negeri.
Hal itu lantaran, sekolah SMA Negeri yang berada di dekat kecamatan Grogol hanya SMA Negeri 2 Cilegon atau dikenal dengan nama SMA KS.
Sedangkan, secara kewilayahan SMA itu berada di Kecamatan Purwakarta, sehingga masyarakat di Grogol tidak bisa mendaftar sekolah.
Di sisi lain, tidak ada satu pun sekolah SMA negeri yang berada di Kecamatan Grogol.
“Persoalan ini selalu terjadi di setiap tahun, masyarakat selalu sulit untuk mendaftarkan anaknya di sekolah (SMA/SMK) negeri,” ujar Faturohmi, Senin (20/6).











