slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Aas Arbi by Aas Arbi
21-06-2022 18:37:13
in Kota Serang, Pemerintahan
Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID — Ini kabar gembira buat PNS dan Pensiunan PNS. Mulai tanggal 1 Juli mendatang bakal mendapatkan guyuran gaji ke 13.
Besarannyapun sudah ditetapkan sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR). Sehingga untuk membayar gaji ke 13 tersebut, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 34 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan gaji ke-13 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN.

Baca Juga :

Imbas Aturan Menkeu, Dana Desa Tahap II Tak Bisa Dicairkan, Kades di Pandeglang Kelabakan

Bukan Rp186 Miliar, Dana Transfer ke Kota Serang Ternyata Dipangkas Rp216 Miliar

Produksi Rokok Indonesia 2025 Landai, Hingga Agustus Capai 197 Miliar Batang

Proyek Tol Serang–Panimbang Seksi III Terkendala Lahan dan Pendanaan, Target Rampung 2027

Proses pencairannya melalui Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 24 Juni 2022 lalu.
Selanjutnya, Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) keluar pada tanggal 1 Juli 2022.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, waktu pencairan gaji ke-13 ini biasanya mengikuti jadwal tahun ajaran baru sekolah. 

“Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelas Sri Mulyani.

Dengan demikian, bila bulan Juli sudah tahun ajaran baru, ada kemungkinan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan awal bulan Juli.

Sri Mulyani menambahkan, untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS di bulan Juli.

Besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya.
“Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13),” katanya.

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 PNS akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50% tunjangan kinerja. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

BERIKUT RINCIAN BESARAN MAKSIMAL GAJI KE-13

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
    a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
    b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
    c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
    d. Anggota Rp 18.340.000
  2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
    a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
    b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
    c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
    d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
  3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
    a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000
  • Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000
  • Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.079.000
    b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000
  • Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000
  • Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.984.000
    c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000
  • Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000
  • Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000
    d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000
  • Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000
  • Masa kerja diatas 20 tahun Rp 6.229.000
    e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
    f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
    g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
    i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
    (Disway.id/M Widodo)

Tags: gaji ke-13Kementerian Keuangan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jadi Sekolah Unggulan, Yayasan Bany Jahar Diapresiasi Masyarakat

Next Post

Longsor Terjang Cibeber, Warga Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Related Posts

Imbas Aturan Menkeu, Dana Desa Tahap II Tak Bisa Dicairkan, Kades di Pandeglang Kelabakan
Pandeglang

Imbas Aturan Menkeu, Dana Desa Tahap II Tak Bisa Dicairkan, Kades di Pandeglang Kelabakan

by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 2 Desember 2025 19:37

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik, bicara soal penundaan pencairan Dana Desa. (Foto: Moch Madani Prasetia)

Read moreDetails

Bukan Rp186 Miliar, Dana Transfer ke Kota Serang Ternyata Dipangkas Rp216 Miliar

Produksi Rokok Indonesia 2025 Landai, Hingga Agustus Capai 197 Miliar Batang

Proyek Tol Serang–Panimbang Seksi III Terkendala Lahan dan Pendanaan, Target Rampung 2027

Honorer Tuntut Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Respons Pemkab Serang

Soroti Keterbatasan Alat dan Respons Darurat, Wali Kota Cilegon Tekankan Pentingnya Tambahan Belanja Modal di RAPBD-P 2025

Gubernur Perintahkan BPKAD Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemprov Banten, Catat Tanggalnya

Belanja Negara di Banten Sudah Rp6,52 Triliun atau 23,63 Persen dari Pagu

284 Desa di Kabupaten Serang Belum Cairkan Dana Desa, Pembangunan Desa Bisa Terhambat

Bangun Pandeglang, Bupati Dewi: Tak Harus Bergantung Utang Tapi Melalui Ini

Next Post
Longsor Terjang Cibeber, Warga Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Longsor Terjang Cibeber, Warga Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

BRI Dorong UMKM Go Global melalui Expo ANTAD & Alimentaria

BRI Dorong UMKM Go Global melalui Expo ANTAD & Alimentaria

Jumlah Koperasi di Lebak Semakin Menyusut

Jumlah Koperasi di Lebak Semakin Menyusut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 2 Juni 2026 20:07

Pengelola Pantai Sambolo I, Kecamatan Anyar, Yepi, menyampaikan keluhan wisatawan soal PJU.

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

by Mulyadi
Selasa, 2 Juni 2026 19:42

Bupati Maesyal saat meninjau kondisi rumah tidak layak huni milik Herman di Desa Pasirmuncang, Kecamatan Jayanti, Selasa, 2 Juni 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak