PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID –
Pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 di Kabupaten Pandeglang hingga kini belum terealisasi.
Padahal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, sebelumnya menyebut bahwa pencairan Dana Desa bisa dilakukan sebelum November 2025.
Muslim Taufik mengungkapkan, keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II ini disebabkan regulasi dari Pemerintah Pusat, tepatnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Memang belum cair tahap dua. Hal ini karena regulasinya dari pusat, dari Kementerian Keuangan. Apapun yang terjadi, kami mengikuti Peraturan Menteri Keuangan,” katanya, Selasa, 2 Desember 2025.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memang harus mengikuti aturan Pemerintah Pusat karena Dana Desa bersumber langsung dari Kementerian Keuangan dan ditransfer ke rekening desa.
“Terkait kendala pencairan, kita masih menunggu hasil rumusan dari Kementerian Keuangan,” kata Muslim.
Belum cairnya Dana Desa tahap dua ini berpotensi menunda sejumlah program pembangunan fisik di desa yang menjadi prioritas tahap kedua.
DPMPD Pandeglang memastikan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar pencairan Dana Desa bisa segera direalisasikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pemerintah Pusat menerbitkan aturan baru terkait pencairan Dana Desa tahap II melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini merevisi PMK Nomor 108 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak Selasa, 25 November 2025.
Sesuai PMK terbaru, pencairan Dana Desa akan mengacu pada pembentukan koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih (KDMP/KKMP).
Selain itu, PMK 81/2025 menambahkan ketentuan terkait surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi (Pasal 29A) dan penundaan penyaluran dana desa tahap II (Pasal 29B).
Dalam Pasal 29B dijelaskan, desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan hingga 17 September 2025, baik dana yang ditentukan penggunaannya maupun tidak, akan ditunda penyalurannya.
Dana tersebut baru bisa disalurkan setelah bupati/wali kota menyerahkan persyaratan secara lengkap dan benar sebelum akhir tahun.
Jika persyaratan tetap tidak dipenuhi, pemerintah tidak akan menyalurkan Dana Desa.
Dana yang tidak digunakan hingga akhir tahun anggaran akan menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya
Sebanyak 58 dari 326 desa di Kabupaten Pandeglang hingga kini belum menerima pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 yang bersumber dari APBN.
Kondisi ini membuat sejumlah pembangunan fisik di desa terancam tertunda.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, pagu Dana Desa 2025 mencapai Rp 329,04 miliar, dengan alokasi ADD sebesar Rp 130,80 miliar.
Pada 2024, pagu Dana Desa tercatat lebih tinggi, yakni Rp 339,31 miliar dengan ADD Rp 127,68 miliar.
Editor: Agus Priwandono











