SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mapolresta Serang Kota yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 64, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang banyak mendapat karangan bunga.
Pantauan di lokasi, Kamis 23 Juni 2022 karangan bunga berjejer di depan gedung utama Polresta Serang Kota. Terlihat karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto telah menegakan keadilan.
“Kami ada dibelakang anda (Kapolresta Serang Kota-red),” tulis ucapan dari Aliansi Netijen Indonesia.
Lalu ada karangan bunga yang dikirim dari Aliansi Pegiat Medsos Indonesia. “Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet,” tulis ucapannya.
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani resmi menyandang status tersangka kasus dugaan penistaan dan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Surat penetapan tersangka Nikita telah ditembuskan Polresta Serang Kota kepada Kejari Serang.
“Kami sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. Surat penetapan tersebut kami terima beberapa hari yang lalu,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Rabu 22 Juni 2022.
Rezkinil mengatakan sebelum menerima surat penetapan Nikita sebagai tersangka pihaknya terlebih dahulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat tersebut diterima Kejari Serang pada Senin (13/6) lalu. “Ada dua surat yang kami terima pertama soal SPDP kasus tersebut kemudian surat penetapan tersangkanya,” kata Rezkinil.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka jaksa peneliti Kejari Serang sambung Rezkinil akan menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik untuk diteliti kelengkapan baik materil dan formil. “Iya sekarang sudah mau masuk tahap satu, kami masih menunggu berkas perkaranya,” ungkap Rezkinil. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung SP











