SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Banten meminta Banten International Stadium (BIS) yang berada di Kecamatan Curug, Kota Serang, dikelola Pemprov Banten. Hal tersebut penting agar rasa memiliki terhadap sarana olahraga berkapasitas ribuan pengunjung tersebut lebih kental. Diketahui, saat ini pengelolaan BIS dilakukan oleh pihak ketiga.
Anggota Komisi IV DPRD Banten Ali Nurdin menilai alangkah baiknya jika pengelolaan BIS dilakukan langsung oleh Pemprov Banten
“Kalau pendapat saya secara pribadi, sudahlah diurus pemerintah saja. Kenapa? Agar memiliki rasa tanggung jawab,” ujarnya, Senin 27 Juni 2022.
Akan tetapi Ia menegaskan, meski dikelola langsung oleh pemprov bukan berarti nantinya diserahkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengelolaan oleh pemprov bisa diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP).
“Kenapa harus Perkim (DPRKP)? Karena stadion itu bukan BUMD, itu merupakan fasilitas pemerintah untuk prestasi olahraga,” katanya.











