LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak mengajak kepada warga Lebak untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kini sudah dimulai.
Salah satu caranya yakni dengan menggunakan aplikasi Lindungi Hakmu.
Ketua KPU Lebak Ni’matullah menerangkan, aplikasi Lindungi Hakmu merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan oleh KPU RI pada Rabu (23/2), sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.
Melalui aplikasi itu warga dapat berpartisipasi dengan memeriksa secara langsung daftar pemilih berkelanjutan (DPB).
“Pada aplikasi ini, kita dapat memeriksa apakah data kita sudah terdaftar ke dalam DPB atau Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena aplikasi ini mempunyai data rekap DPT secara nasional,” kata Ni’matullah saat berbincang dengan Radar Banten, Minggu 31 Juli 2022 kemarin.
Ia mengatakan, jika dalam aplikasi itu data warga tidak ditemukan atau tidak terdaftar dalam DPT, maka warga tersebut dapat langsung mendaftarkan diri sebagai DPT pada aplikasi itu. Caranya cukup mudah, yakni warga hanya perlu mengisi data pribadi saja pada aplikasi itu.










