SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan empat tersangka dugaan korupsi perpajakan Kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, rampung. Kamis (11/8), penyidik Kejati Banten telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Kejari Kabupaten Tangerang.
“Penyidikannya sudah selesai. Kamis lalu (11/8), proses tahap dua sudah dilaksanakan di Kejari Kabupaten Tangerang,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Minggu (14/8).
Empat tersangka, itu adalah Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua, dan Budiono mantan pegawai yang membuat aplikasi di Samsat Kelapa Dua.
“Setelah surat dakwaan selesai, berkas perkara itu kami akan limpahkan ke pengadilan,” ungkap Ivan.
Selama proses penyidikan, sejumlah aset milik tersangka telah disita penyidik. Di antaranya, dua bidang tanah dan bangunan di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang milik Zulfikar.
Luas masing-masing lahan dan bangunan tersebut, yakni 65 meter persegi dan 79 meter persegi. “Ada dua bidang tanah yang disita dari tersangka Z (Zulfikar-red),” ungkap Ivan.
Lalu, satu bidang tanah dan bangunan seluas 85 meter persegi milik Ahmad Priyo. Aset tersangka itu berada di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.










