SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten meluncurkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Kebijakan itu berlaku mulai 18 Agustus sampai 31 Desember 2022 mendatang.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiar Pemprov Banten merawat wajib pajak, agar wajib pajak itu dari berbagai pertimbangan mendapatkan stimulus dari Pemprov. “Kita melakukan penghapusan denda tapi pajaknya masih tetap. Dendanya yang kita hapuskan, dari berbagai denda tadi maka tentu meringankan bagi wajib pajak,” ujar Al usai peluncuran Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis, 18 Agustus 2022.
Kata Al, dengan begitu, maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar sedapat mungkin menjadi seimbang. Maka, pajak yang masuk ke Pemprov sesuai dengan harapan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah. “Jadi kita menghitung estimasi pendapatan itu dari data,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, tunggakan pajak kendaraan yang ada di Banten paling banyak berasal dari milik pribadi. Kebijakan ini diambil dalam rangka HUT ke 77 RI dan menjelang HUT Provinsi Banten pada 4 Oktober nanti.
Reporter: Rostinah











