SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Banten dinilai tidak peka terhadap isu-isu yang berkembang terkait rencana perampingan OPD di lingkungan Pemprov Banten. Soalnya, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten tetap mengajukan raperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) itu untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Tetap dilanjutkannya pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten itu, menurut akademisi Unsera DR Ahmad Sururi membuktikan dewan tidak peka. Seharusnya, mereka membuka mata dan telinga sebelum diajukan menjadi agenda di pimpinan dewan. “Cara menguji raperda perampingan OPD dilanjutkan atau tidak seharusnya tidak dilakukan berdasarkan kepentingan jangka pendek dan politis. Akan tetapi berdasarkan kepentingan jangka panjang dan kelembagaan,” tegas Sururi melalui telepon seluler, Selasa (16/8).
Apalagi, lanjut Sururi, perampingan OPD dapat memberikan efek pejabat-pejabat potensial dan berkompeten yang nganggur. Dewan mestinya mempertimbangkan raperda yang ternyata akan membuat beban OPD akan berat dan tidak efektif. “Birokrat pun suara rakyat, dan dewan sebagai perpanjangan suara rakyat, harus mendengar birokrat,” tandasnya.
Menurut Sururi, miskin struktur kaya fungsi tidak dimaknai hanya dengan perampingan OPD. Akan tetapi bagaimana dengan kaya struktur tetapi kaya fungsi yang berdampak pada output dan outcome OPD. Untuk itu, urgensitas menjadi kata kunci, apakah raperda tetap dipaksakan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pj Gubernur Banten sekarang.
“Di sisi lain, dewan harus mempertanyakan, target apa yang ingin dicapai dengan adanya perampingan OPD? Apakah realisasi dan pencapaiannya sudah terukur dan bisa dicapai?,” ujar Sururi.
Proses penataan OPD dalam pembentukan regulasinya harus melalui proses. Seperti kajian aturan yang ada, inventarisasi tupoksi, formulasi ke dalam naskah akademik, penyusunan struktur organisasi, pembahasan di level eksekutif dengan melibatkan birokrat terkait, penyerahan kepada Sekda dan Pj Gubernur, pembahasan di DPRD dan membuat Pansus, serta diskusi ke Mendagri dan MenPAN-RB untuk disempurnakan. Kemudian, kembali ke gubernur dan dewan untuk ditetapkan. “Apakah proses itu sudah dilalui sesuai tahapan,” tandasnya.











