SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SW alias Conot (47), warga asal Pontang, Kabupaten Serang, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, Jumat 19 September 2022.
Pelaku ditangkap saat berada di wilayah Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Pada hari Jumat (16/9/2022) petugas Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap tersangka SW di daerah Sawah Luhur. Saat dilakukan penggeledahan kami mengamankan barang bukti satu paket sabu di dalam kantong celananya,” kata Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu, Rabu 21 September 2022.
Michael mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut dari pengedar berinisial J (DPO).
“Dari keterangan pelaku, SW mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini menjadi DPO,” kata Michael.
Michael mengatakan, pengkapan SW tersangka merupakan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Serang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Banten.
“Sejak Kamis kemarin, kami telah mengamankan lima orang tersangka, terkait penyalahgunaan narkotika dan dengan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Serang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Banten,” kata Michael.
Michael mengimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Silahkan laporkan kepada kami kalau ada informasi mengenai penyalahgunaan narkoba,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











