SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MF pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal diringkus petugas Resmob Polresta Serang Kota. Pelaku ditangkap setelah belasan kali melakukan pembegalan.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 WIB. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima adanya laporan dari masyarakat.
“Pelaku ditangkap di daerah Kaliwadas pada hari Selasa kemarin,” ujar David, Rabu 19 Oktober 2022.
Dari keterangan pelaku, ia sudah melakukan pencurian sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kaujon lima kali, Unyur tujuh kali dan Taktakan tiga kali.”Pengakuannya sudah 15 kali beraksi,” kata David.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit IPhone 7, tas merk Michael Kors dan barang bukti lainnya. “Barang bukti tersebut kita amankan dari pelaku,” ungkap David didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tutur David (*)
Reporter : Fahmi Sa’i










