PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang secara maraton mengenalkan restorative justice.(RJ) kepada masyarakat desa di Kabupaten Pandeglang.
Adapun restorative justice ialah sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat atau tanpa melalui sidang di Pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne melalui Kasi Intel Wildani Hapit menjelaskan, Kejaksaan negeri Pandeglang bersama DPMD Kabupaten Pandeglang dan Polres Pandeglang memberikan penyuluhan hukum, tentang RJ.
“Kemudian tentang pengelolaan dana desa dan masalah hukum lainnya. Dengan sasaran masyarakat desa,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis (3/11).
Saat ini, kegiatan penyuluhan dilaksanakan secara serentak di seluruh desa yang tersebar di Kecamatan Sobang, Picung dan Sindang Resmi. Dengan waktu pelaksanaan selama dua hari dari tanggal 2-3 November 2022.
“Kajari Pandeglang yang diwakili Kasi Intelijen menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini untuk menghadirkan di tengah-tengah masyarakat. Khususnya masayarakat desa,” katanya.
Jadi dari unsur kejaksaan, DPMPD, dan unsur Polres Pandeglang secara langsung mendatangi kantor desa yang ada di kecamatan Sobang, Picung dan Sindang Resmi. Dalam rangka mengenalkan RJ kepada masyarakat.
“Jadi kami memberikan edukasi tentang hukum termasuk RJ ini. Serta memberikan pemahaman tentang pengelolaan dana desa agar tepat guna tepat waktu tepat sasaran dan bermanfaat buat masyarakat,” katanya.
Khusus terkait Restorative Justice dikenalkan kepada masyarakat agar dapat mengetahui bahwa tidak semua kasus pidana harus berujung dipenjara. Kasusnya bisa diselesaikan melalui RJ ini yang ancaman pidana di bawah 5 tahun dan kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Jadi tidak semua permasalahan dibawa ke pengadilan. Kalau ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun kemudian kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta dan bukan residivis maka bisa diselesaikan kasusnya melalui Restorative Justice,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan berharap, melalui kegiatan tersebut bisa memberikan wawasan hukum bagi aparatur desa dan masyarakat desa.
“Sehingga dalam melaksanakan atau mejalani kehidupannya di alur hukum tidak bertindak melawan hukum,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











