SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaporkan hasil pemeriksaan wajib Pajak Pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Tahun 2022. Berdasarkan data Bapenda, capaian PBBKB sampai dengan 31 Oktober 2022 mencapai 90,26 persen.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Budiman mengatakan, PBBKB adalah pajak yang dipungut berdasarkan pembelian BBM.
“Jadi, untuk setiap liter pembelian BBM di SPBU yang terletak di Provinsi Banten, pembeli telah membayar pajak/memberikan sumbangsih PBBKB kepada Provinsi Banten sebesar 5 persen dari jumlah yang dibayar,” terangnya.
Disampaikan Budiman, berdasarkan laporan realisasi PBBKB sampai dengan 31 Oktober 2022, sudah mencapai 90,26 persen. “Sudah terealisasi pendapatan sebesar Rp847.217.560.990,- atau 90,26 persen dari target yang telah ditentukan,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau warga Banten untuk mengisi BBM di SPBU yang ada di wilayah Banten. Dengan begitu, masyarakat turut memberi sumbangsih terhadap pembangunan di Banten. (adv)











