SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masa Jabatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Kota Serang diperpanjang menjadi lima tahun dari sebelumnya tiga tahun.
Perpanjangan masa jabatan RT dan RW tertuang dalam Surat Edaran yang diperuntukkan Camat dan Lurah di Kota Serang dengan Nomor: 100/1763-Pemt/2022 tentang Masa Jabatan Pengurus RT dan RW di Lingkungan Pemkot Serang yang ditandatangani Walikota Serang Syafrudin pada 27 Desember 2022.
Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 8 Ayat (3) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Selanjutnya, Permendagri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 8 Ayat (4) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sebelumnya, masa jabatan diatur dengan Permendagri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Pasal 20 Ayat (4) Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
Terbitnya, aturan tersebut, menggantikan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang kemudian dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Masa jabatan pengurus RT dan RW di Kota Serang akan dilakukan penyesuaian masa jabatan menjadi lima tahun,” ujar Walikota Serang Syafrudin sebagaimana salinan dalam Surat Edaran, Minggu 1 Januari 2023.
Selanjutnya, masih dalam salinan Surat Edaran, perpanjangan dilakukan bagi RT dan RW yang telah dipilih dan yang akan berakhir masa jabatannya sejak tanggal 2 Januari 2023.
Dihubungi terpisah, Lurah Banjar Agung, Kecamatan Cipocokjaya, Rusma mengaku pihaknya kini tengah melakukan penataan RT dan RW sebagai mana informasi terbitnya tentang keputusan perpanjangan masa jabatan RT dan RW.
“Iya, sekarang masa jabatannya berubah, dari tiga tahun menjadi lima tahun untuk RT dan RW,” katanya.
Ia menjelaskan, di Kelurahan Banjar Agung saat ini terdapat 12 RW dan 54 RT. Pembentukan RT dan RW selama ini disesuaikan dengan pertambahan jumlah penduduk.
“Karena, ada perubahan masa periodesasi. Pekan ini saya akan rapat bersama RT dan RW se Kelurahan Banjar Agung,” katanya.
“Rapat ini untuk menyosialisasikan kepada RT dan RW agar bisa menyesuaikan dengan Keputusan terbaru,” tambah Rusma.
Tak hanya terkait dengan perubahan periodesasi RT dan RW, pihaknya akan menyosialisasikan kenaikan pemberian honoraium dari Rp200 ribu per bulan menjadi Rp250 ribu per bulan. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: A Rozak











