SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Enam unit alat berat excavator diusir warga Desa Mancak dan Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Keenam alat berat itu sudah dibawa pergi oleh pengusaha tambang pada Senin 9 Januari 2023 pukul 19.00 WIB.
Ketua Koordinator Musyawarah Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Agung Wahyudi mengatakan, kendati sudah dilakukan penyegelan di lokasi tambang, namun masyarakat merasa resah jika masih ada alat berat di lokasi tersebut.
Keresahan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Provinsi Banten dengan mencopot segel lalu memasang kembali di depan jalan area tambang.
“Tadi malam sudah dibawa pergi dengan kendaraan pengangkut excavator dua unit, dibawa ke yang punya jasa penyewaan alat berat di daerah Jalan Lingkar Cilegon,” kata Agung kepada Radar Banten, Selasa 10 Januari 2023.
Keenam excavator itu, kata Agung, diangkut dari Kampung Curug Barang Desa Mancak empat unit, dan di Kampung Curug Barang Desa Labuan dua unit. “Tapi lokasi tambang tetap disegel,” ujarnya.
Atas pengusiran excavator itu, lanjut Agung, warga merasa lebih tenang karena di kawasan tersebut banyak aktivitas masyarakat setiap hari seperti anak sekolah, lalu lalang kendaraan dan lainnya.
“Karena memang kawasan permukiman, bukan untuk ditambang,” katanya.
Sementara itu, Kabid Penindakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Serang Asep Saefunurrohman membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku mendapat tugas dari Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang untuk mencabut segel di excavator agar alat berat tersebut dipindahkan dari lokasi tambang. “Tapi kami langsung segel lagi area depan tambangnya,” pungkasnya.
Reporter: Haidaroh
Editor: Abdul Rozak











