SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang memastikan, sebanyak 35 dari 298 pendaftar Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) gugur.
Penyebabnya, sebanyak 35 pendaftar PKD itu tak mengikuti wawancara tanpa memberikan keterangan ke tiap Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Serang pada 31 Januari-1 Februari 2023.
Berdasarkan data Bawaslu Kota Serang, dari total 298 pendaftar yang dinyatakan lulus administrasi, berhak mengikuti tahap akhir seleksi yaitu wawawancara. Namun, sebanyak 263 pendaftar hadir dan 35 pendaftar tidak hadir tanpa keterangan.
Berikut rinciannya, Kecamatan Taktakan dari total pendaftar 46 orang, sebanyak 38 orang hadir dan 8 orang lainnya tidak hadir. Kecamatan Walantaka dari total pendaftar 75 orang, sebanyak 66 orang hadir dan 9 orang tidak hadir.
Kemudian, Kecamatan Curug dari total pendaftar sebanyak 44 orang, 39 orang hadir dan 5 orang tidak hadir. Kecamatan Cipocok Jaya dari total pendaftar sebanyak 39 pendaftar, 38 orang hadir dan 1 tidak hadir.
Selanjutnya, Kecamatan Kasemen dari total 35 pendaftar, 30 orang hadir dan 5 orang tidak hadir. Sedangkan terakhir, Kecamatan Serang dari 59 pendaftar, 52 orang hadir dan 7 orang tidak hadir.
“Jadi yang 35 orang itu otomatis tidak lolos atau gugur. Sedangkan sebanyak 263 peserta kelulusannya akan diumumkan Sabtu, 4 Februari 2023,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pelatihan dan Pendidikan pada Bawaslu Kota Serang Liah Culiah, Kamis, 2 Februari 2023.
Liah menjelaskan, Bawaslu Kota Serang dalam rekruitmen PKD tak hanya mempertimbangan partisipasi masyarakat, tapi juga keterwakilan perempuan.
“Kami ingin keterwakilan perempuan juga terpenuhi. Karena, memang sesuai dengan asas Pemilu itu sendiri,” katanya.
Kata Liah, rekruitmen PKD dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Seleksi PKD Tanpa Computer Assisted Test (CAT).
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi membenarkan jika sebanyak 35 orang pendaftar PKD tidak mengikuti tes wawancara, maka secara otomatis gugur.
“Iya otomatis gugur. Kalau ada peserta yang tidak mengikuti tes wawancara,” terangnya.
“Hari Jumat ini Panwascam melakukan pleno dan kita umumkan hasilnya Sabtu, 4 Februari 2023,” tambah Faridi.
Faridi menjelaskan, tugas PKD dalam Pemilu 2024 termuat dalam Pasal 108 UU Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan, wewenang PKD dalam Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 7 Tahun 2017. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Agus Priwandono











