SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang tengah mempersiapkan evaluasi dan kajian terkait pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang.
Langkah ini dilakukan karena HGB PIR dengan pihak ketiga, PT Pesona Banten Persada, akan berakhir pada Agustus 2023.
Demikian diungkapkan Walikota Serang Syafrudin usai menggelar Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang di Ruang Rapat Setda Kota Serang, Kamis, 9 Februari 2023.
Diketahui, PT Pesona Banten Persada menjadi pihak ketiga yang mengelola PIR sejak masih menjadi kewenangan Pemkab Serang. Kemudian, Kota Serang pada era kepemimpinan Tubagus Haerul Jaman diperpanjang hingga 2023 berikut dengan HGB. Sedangkan, pengelolaan pasarnya akan berakhir pada tahun 2029.
Dalam klausul perjanjian, Pemkot Serang baru bisa melakukan kajian dan evaluasi terkait perjanjian tersebut pada tahun 2023, bersamaan dengan berakhirnya kerja sama pengelolaan HGB dengan Pemkot Serang.
“Kami akan mengadakan evaluasi dan kajian karena akan ada MoU baru lagi sampai tahun 2029, akan ada penambahan, tetapi HGB-nya akan berakhir pada Agustus 2023 ini,” ujar Syafrudin kepada wartawan.
Kata Syafrudin, salah satu langkah yang dilakukan Pemkot Serang yaitu, mempersiapkan relokasi pedagang di sekitar PIR, sebagai langkah untuk menata salah satu pasar tradisional terbesar di Provinsi Banten tersebut.
“Relokasi pedagang sekitar Pasar Rau, karena memang waktu MoU dengan pihak ketiga itu akan berakhir pada bulan Agustus 2023 ini,” terangnya.
Selain itu, Syafrudin mengungkapkan, dalam rapat Forkopimda, terkait dengan penanganan inflasi. Di Kota Serang, kata Syafrudin, Pemkot Serang melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) terus memantau harga di pasar.
“Alhamdulillah harga minyak dan beras juga telur ada kenaikan tapi tidak signifikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, terkait dengan kerja sama pengelolaan PIR pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk pemutusan kontrak dengan dasar one prestasi.
“Kalau kami jelas, melihat pengelolaannya terjadi one prestasi itu ada di perjanjian MoU bahwa bisa diputus sepihak,” katanya.
Setelah itu, kata Budi, Pemkot Serang mengambil alih dalam rangka peningkatan PAD agar masuk ke dalam kas daerah. Kalau hasil evaluasinya diputus kontraknya, maka retribusi pedagang ke Pemkot Serang.
“Soal perpanjang itu sepihak tanpa sepengetahuan kami, putus kontrak karena one prestasi dan agar pedagang bayarnya ke Pemkot Serang. Jadi (potensi PAD sekitar) Rp 100 sampai Rp 200 miliar masuk ke kas negara,” katanya.
“Lalu tugas Disperindagkop (Dinkopukmperindag) untuk memutus kontrak dengan dilengkapi dengan administrasi yang baik dan lengkap,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











