RADARBANTEN.CO.ID – Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati, Tangerang, Sayuti mengungkapkan, hakim akan menjatuhkan putusannya dengan berdasarkan pada pembuktian secara hukum ditambah dengan keyakinannya.
Pernyataan itu disampaikan Sayuti menyikapi putusan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman mati oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso
Menurut Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati, Tangerang, Sayuti, idealnya, suatu putusan hakim akan memberikan keadilan untuk semua pihak.











