PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Juru bicara keluarga korban Rasyid Chaniago mengatakan, pelaku pembunuhan Lisa Siti Mulyani layak dijerat Pasal 340 KUHP. Menurut Rasyid, pelaku bernama Riko Arizka warga Kampung Cipacung, RT 003 RW 005, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, itu diduga kuat melakukan pembunuhan berencana.
Menurut Rasyid, penyidik Polres Pandeglang saat ini menjerat pelaku pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Padahal keluarga meyakini bahwa pelaku diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana kalau dilihat dari histori sebelum korban dibunuh. Ada rentetan waktu di mana pelaku terus mengejar hingga membuat korban gelisah,” katanya kepada Radar Banten di Pandeglang, Rabu, 15 Februari 2023.
Pada hari yang sama sebelum korban dibunuh, pelaku sempat menemui bapak korban untuk meminta bantuan agar dapat didamaikan dengan korban.
“Bapak korban memberikan jawaban kalau terkait itu mau menanyakan terhadap anaknya dulu. Belum juga bapaknya ngomong, pelaku malahan telah membunuh korban dengan menggunakan kloset WC,” katanya.
Namun, pelaku mengaku melakukan pembuhunan itu tidak direncanakan. Pelaku mengaku bertemu korban karena berpapasan di jalan setelah pulang menyetrum ikan di kali belakang Stadion Badak.











