SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 29 santriwati menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh MZ pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tanara, Kabupaten Serang.
Informasi yang diperoleh, para korban dicabuli dengan modus yang beragam oleh pelaku. Salah satunya dengan dijadikan anak angkat oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut masih enggan berkomentar. Ia mengungkapkan, kasus tersebut rencananya akan diekspos di Mapolres Serang. “Saat ini masih menunggu petunjuk pimpinan (terkait waktu ekspos-red),” kata Dedi, Minggu 19 Februari 2023.
Dedi membenarkan pelaku sudah ditangkap pada Selasa 14 Februari 2023. Penangkapan terhadap pria beristri tiga tersebut dilakukan kediamannya di Tanara. “Iya (sudah diamankan-red),” ujar Dedi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pencabulan tersebut dilaporkan pada Desember 2022 lalu. Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada temannya.
Saat menyampaikan curahan hatinya (curhat) ucapan korban terdengar oleh anggota keluarganya. Korban kemudian diinterogasi dan mengakui telah dicabuli oleh pelaku di lingkungan ponpes. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Mastur











