SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Walaupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap masih ada persyaratan yang kurang dari Pemprov Banten untuk mendapatkan rekomendasi terkait tunjangan kinerja (tukin), tapi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten sudah memerintahkan kepala OPD di lingkup Pemprov Banten untuk mengajukan pembayaran tukin. Pada Selasa (21/2) malam, ada pesan singkat yang beredar di WhatsApp terkait hal itu.
Dalam pesan singkat itu tertulis. “Kepada Yth Seluruh Kepala OPD. Diinformasikan untuk pengajuan tukin atas kinerja bulan Januari 2023 sudah dapat diajukan ke BPKAD mulai besok, Rabu tanggal 22 Februari 2023 dengan melampirkan persyaratan rekom BKD. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih”.
Namun, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti belum membenarkan atau membantah pesan singkat tersebut hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengungkapkan alasan telatnya pembayaran tunjangan kinerja (tukin) para ASN Pemprov Banten. Bahkan, Kemendagri juga sudah memanggil perwakilan Pemprov Banten.
Seperti diketahui, hingga saat ini, tukin para abdi negara di lingkup Pemprov Banten untuk bulan Januari 2023 belum dibayarkan. Benny mengungkapkan, rekomendasi dari Kemendagri belum dikeluarkan karena ada persyaratan administrasi yang kurang. “Kami minta untuk diselesaikan,” ujar Benny kepada Radar Banten melalui telepon seluler, Selasa (21/2).
Kata dia, perwakilan Pemprov Banten sudah bertemu dengan biro yang menangani tukin di Kemendagri. Apabila persyaratan sudah lengkap maka Kemendagri bisa memvalidasi untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi.











