SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pj Gubernur Banten Al Muktabar memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memotong tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Pemprov Banten yang indisipliner.
Hal itu dipertegas Al karena ia melihat tingkat kehadiran ASN Pemprov Banten masih rendah.
Al mengaku beberapa kali datang ke kantor OPD untuk mengecek tingkat kehadiran pegawainya.
Namun, beberapa kali juga ia menemukan tingkat kehadiran yang masih rendah. “Bahkan kita cocokkan tingkat absensi online dengan kehadiran langsung,” ujar Al.
Ia mencontohkan tingkat kehadiran pegawai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Selasa, 9 Januari 2024 hanya 34 orang. Untuk itu, ia meminta BKD untuk benar-benar memberikan pembinaan kepegawaian.
Kata dia, Tukin bagi ASN Pemprov Banten sudah sangat besar dibandingkan pemerintah daerah lainnya. Untuk itu, seluruh ASN diminta untuk meningkatkan kinerja agar Tukin yang dibayarkan sesuai.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, penerapan sanksi berupa pemotongan Tukin bagi pegawai indisipliner sudah dilakukan Pemprov Banten.
“Datang terlambat, pulang cepat, tidak tercapai kinerja, tidak hadir tanpa keterangan, dan yang terkena hukuman disiplin ada keterangannya,” jelas Nana.
Kata dia, aturan mengenai Tukin itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Banten. Dengan adanya penerapan sanksi itu, maka tidak setiap bulan pembayaran Tukin pegawai Pemprov Banten seluruhnya dibayarkan. “Ada saja yang terkena potongan,” ujarnya. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











