slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

25 ASN Pemprov Banten Disanksi BKD, Enam Orang Dipecat

Yusuf Permana by Yusuf Permana
15-01-2024 22:20:34
in Pemerintahan, Utama
25 ASN Pemprov Banten Disanksi BKD, Enam Orang Dipecat
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dikenai sanksi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sepanjang tahun 2023. Bahkan, enam di antaranya telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana. Ia mengatakan, sepanjang tahun 2023, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 25 ASN. Mereka diberi sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Baca Juga :

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13

Tiga Jabatan Eselon II Pemprov Banten Diisi Plt, BKD Pastikan Segera Cari Pejabat Definitif

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

“Sanksi diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN baik karena hukuman disiplin, maupun tindak pidana,” ujar Nana kepada wartawan, Senin, 15 Januari 2024.

Nana menuturkan, dari 25 ASN, 17 di antaranya terkena hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Dengan rincian, empat kasus hukuman ringan, enam kasus hukuman sedang, dan tujuh kasus hukuman berat.

“Sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran, jika ringan maka kita berikan teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Kemudian sedang itu penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penurunan pangkas setingkat lebih rendah selama satu tahun,” ucapnya.

Sedangkan, sanksi hukuman berat yang diberikan kepada tujuh orang ASN berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan hukuman disiplin dalam proses.

Selain itu, terdapat delapan ASN yang terseret kasus pidana. Mereka pun sudah diberikan sanksi, bahkan hingga pemecetaan.

“Ada delapan ASN yang terseret kasus pidana, dua di antaranya diberhentikan sementara sebagai PNS dan enam lainnya diberhentikan tidak hormat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, terlepas dari jabatannya, siapa pun akan diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai pejabat ASN jika tersangkut kasus pidana.

Dikatakannya, para pelanggaran disiplin kebanyakan dilakukan karena tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan alias membolos.

Mereka yang melanggar disiplin itu pun disanksi dengan pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Walaupun begitu, absensi itu dihitung dari hasil kerja, namun secara kumulatif ada sekitar 90 persen hasil kinerja baik.

“Hasil kinerja itu kan ada prestasi kerja dan perilaku kerja, dua hal itu digabungkan, rata-rata 90 persen, ada saja lah yang deviasi, tapi tidak banyak,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: ASNasn diberhentikanASN disanksiBKD Bantenhukuman pidanakinerja ASNNana Supianasanksisanksi ASNtindak pidana asntukin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Selain Disiplin, Sekda Maesyal Rasyid Minta OPD di Kabupaten Tangerang Evaluasi Kegiatan 2023

Next Post

Tingkatkan Keterampilan Santri, BLK Komunitas Ponpes Assalam Kemiri Diresmikan

Related Posts

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13
Berita Utama

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13

by Purnama Irawan
Minggu, 7 Juni 2026 16:50

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang mulai menerima gaji ke-13...

Read moreDetails

Tiga Jabatan Eselon II Pemprov Banten Diisi Plt, BKD Pastikan Segera Cari Pejabat Definitif

Status Tersangka Laka Maut dan Kondisi Sakit, Ahmad Mursidi Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Staf Ahli Bupati

Ahmad Mursidi Jadi Tersangka, Sekda Pandeglang Tegaskan Statusnya Masih ASN Aktif

BKD Banten Mulai Pendataan PPPK Paruh Waktu untuk Perpanjangan Kontrak 2026

Dukung Evaluasi Kinerja PPPK, Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten: Harus Profesional dan Disiplin

Segera Dilantik Sebagai PJ Sekda Cilegon, Aziz Setia Ade Putra Dapat Restu Pemprov Banten

DPRD Soroti Rencana Pelantikan PJ Sekda Kota Cilegon, Minta Sesuai Regulasi dan Aturan

Sekda Pandeglang Tantang 94 Pejabat Eselon III yang Baru Dilantik, Berikan Inovasi 100 Hari Kerja

ASN Jadi Korban Investasi Bodong Ratusan Juta, Asda I Pandeglang: Jangan Tergiur Untung Besar

Next Post
Tingkatkan Keterampilan Santri, BLK Komunitas Ponpes Assalam Kemiri Diresmikan

Tingkatkan Keterampilan Santri, BLK Komunitas Ponpes Assalam Kemiri Diresmikan

Disnaker Dorong Perusahaan di Cilegon Berikan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Disnaker Dorong Perusahaan di Cilegon Berikan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Perubahan UPTD di Pemprov Banten, Delapan Pejabat Struktural Hilang Jabatan

Perubahan UPTD di Pemprov Banten, Delapan Pejabat Struktural Hilang Jabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

Kamis, 11 Juni 2026 17:36
Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Kamis, 11 Juni 2026 17:23
Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Kamis, 11 Juni 2026 17:15
Disway

Disway Top Regional Leader Awards 2026, Mashudi: Apresiasi Kepala Daerah yang Kerja Baik dan Berdampak

Kamis, 11 Juni 2026 17:07
Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Kamis, 11 Juni 2026 17:06
Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 16:36
Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

Kamis, 11 Juni 2026 17:36
Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Kamis, 11 Juni 2026 17:23
Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Gandeng Sekolah, LamiPak dan Frisian Flag Luncurkan Program Pengelolaan Limbah Kemasan Susu MBG

Kamis, 11 Juni 2026 17:15
Disway

Disway Top Regional Leader Awards 2026, Mashudi: Apresiasi Kepala Daerah yang Kerja Baik dan Berdampak

Kamis, 11 Juni 2026 17:07
Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Pemkot Serang Verifikasi Ulang Penerima Insentif Keagamaan

Kamis, 11 Juni 2026 17:06
Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Memastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Kemenkum Banten Evaluasi Program Bantuan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 16:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

Jalani Operasi Usus Buntu Pecah, Nurcahya Buktikan Usia Muda Bukan Jaminan Bebas dari Kondisi Gawat Darurat

by Bayu Mulyana
Kamis, 11 Juni 2026 17:36

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID - Siti Nurcahya tidak menyangka jika di usianya yang baru 33 tahun harus mengalami kondisi gawat darurat yang mengharuskan...

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

Polda Banten Edukasi Masyarakat, Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 

by Fahmi
Kamis, 11 Juni 2026 17:23

Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh Polda Banten.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak