RADARBANTEN.CO.ID – Bulan syaban adalah bulan yang sangat dimuliakan dan di agungkan dalam Islam. Selain itu bulan ini juga adalah bulan terakahir untuk mengqadha puasa bagi perempuan.
Mengqadha puasa hukumnya adalah wajib, di tunaikan sebelum memasuki bulan Ramadan berikutnya.
Cara mengqada puasa Ramadan sama halnya dengan puasa biasanya akan tetapi di bedakan oleh niatnya saja, berikut niat untuk mengqada puasa Ramadan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri ramadhana lillahi ta’ala.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Sebaiknya niat ini di baca pada malam hari setelah sholat isya atau sebelum memasuki waktu puasa qadha.
Mengqadha puasa Ramadhan juga tidak harus ditunaikan berurutan sekaligus dan boleh terpisah hari.
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
“Qadha puasa Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR.Daruquthni, dari Ibnu Umar).
Selain niat hal yang harus di persiapkan untuk mengqada puasa Ramadhan adalah dengan memastikan kondisi tubuh sehat dan melaksanakan sahur agar qadha yang kita lakukan bisa bertahan sampai magrib.
Nah, sekarang bagaimana sih hukumnya apabila kita tidak sempat mengqadha puasa Ramadhan yang telah lalu?
Ternyata apabila kita menunda-nunda untuk mengqadha puasa secara sengaja hukumnya haram dan termasuk dosa.
Terkecuali akan adanya uzur yang menghalangi seperti sakit berat, meninggal dunia dan belum tuntas mengqada puasanya, maka tidaklah dosa . Melainkan sebagai gantinya di wajibkan membayar fidyah karena termasuk utang.
Sebagaimana Rasulullah SAW Bersabda:
مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ
“Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya.” (HR Tirmidzi, dari Ibnu Umar).
Fidyah yang dimaksudkan ini nantinya harus memberi makan sebesar 0,6 kilogram bahan pokok makanan kepada orang miskin, sejumlah puasa yang ditinggalkan.
Oleh karena itu, untuk para perempuan yang belum mengqadha puasa Ramadhan yang lalu segeralah untuk mengqadhanya, karena bulan syaban ini adalah bulan terkahir untuk menggada puasa Ramadhan tahun lalu.
Penulis: Khoirunnisa
Editor: Aas Arbi











