PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivis Lingkungan Pandeglang mendesak Aparat Penegak Hukum menertibkan aktivitas tambang galian C tanah dan batu yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.
Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak berizin banyak beroperasi di wilayah Pandeglang bagian selatan khususnya di Kecamatan Cibaliung.
Menurut Aktivis Lingkungan Pandeglang Ajat Alfaruq, saat ini di Kabupaten Pandeglang bagian selatan marak aktivitas tambang Galian C.
“Namun sayang banyak tidak mengantongi izin alias ilegal. Padahal itu bisa menjadi sumber PAD untuk Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 3 Maret 2023.
Ajat menegaskan , aktivitas tambang tanpa legalitas seharusnya ditertibkan lantaran merugikan masyarakat. Serta dapat merusak lingkungan setempat.
“Terutama kelestarian alam dan akses jalan. Sehingga harus segera ditertibkan APH ataupun pihak terkait jangan sampai abai karena mereka ada untuk mengeruk SDA dan cari keuntungan tapi tidak memberikan kontribusi apa-apa selain kerusakan lingkungan dan jalan,” katanya.
Ajat menjelaskan, secara administratif sudah melanggar, karena tidak memiliki izin, secara dampaknya bisa merusak lingkungan. Oleh karena itu, Ia berharap Polisi harus segera menertibkan kegiatan tambang ilegal.
“Salah satu wilayah yang marak tambang ilegal ini di Kecamatan Cibaliung dan sekitarnya. Ini harus ditertibkan, kalau berlarut-larut selain merugikan negara karena pasti aktivitas tambang selalu identik dengan komersialisasi, juga kerusakan lingkungannya,” katanya.











