SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Priyatri Winoto ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dihentikan.
Penghentian kasus tersebut dinilai perwira menengah Polri tersebut janggal. Sebab, dia mempunyai bukti berupa sertifikat hak milik (SHM) dan saksi yang menyatakan bahwa obyek dalam perkara tersebut adalah miliknya.
“Berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus tersebut telah dihentikan pada tanggal 26 Februari 2023,” ujar Winoto kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 9 Maret 2023.
Winoto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Banten pada Agustus 2020 lalu. Ia melaporkan Tb Masduki sebagai orang yang melakukan penyerobotan lahan miliknya di Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Terlapor atas nama Tb Masduki, saya buat laporannya pada bulan Agustus 2020 lalu,” ujar mantan Kapolsek Ciruas tersebut.











