KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mencopot baliho politisi yang mengganggu estetika kota.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Sat Pol PP Tangsel, Sapta Mulyana. Menurut Sapta, baliho yang bertebaran di jalan-jalan dan fasilitas publik sudah mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.
“Kalau dari sisi estetika, banyak yang mengganggu karena nempelnya di sembarang tempat,” ujar Sapta, Jumat 17 Maret 2023.
Sapta mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel untuk melakukan penindakan baliho-baliho yang mengganggu.
“Kita akan koordinasikan dulu dengan Bawaslu ya, kita rapatkan dulu, biar jelas aturannya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep mengatakan, Bawaslu tidak dapat menindak bakal calon gubernur atau bakal calon legislatif yang memasang baliho saat ini sebab dasar hukum memberi teguran atau sanksi belum bisa diterapkan saat ini.
“Disebut pelanggaran, belum masuk pada tahapan, karena Komisi Pemilihan Umum belum membuat jadwal apapun terkait pelaksanaan Pilkada atau Pemilu 2024,” ujar Acep, Jumat 17 Maret 2023.
Acep mengatakan, Bawaslu baru bisa melakukan penindakan manakala pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 telah ditetapkan KPU, maka seluruh proses tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 harus ditaati bakal calon, termasuk pemasangan baliho sebagai salah satu bentuk kampanye, ada waktunya.
“Jadi Bawaslu saat ini tidak bisa bergerak berdasarkan Undang-Undang, karena pelaksanaannya (Pemilu dan Pilkada 2024-red) belum ditetapkan, kalau sudah ditetapkan, baru Bawaslu bisa bergerak,” ujarnya.
Acep mengatakan, apabila baliho yang bertebaran saat ini dirasa mengganggu ketertiban umum, maka yang dapat melakukan penindakan saat ini ialah Satpol PP Kota Tangsel.
“Dalam hal ini Satpol PP, bisa menindak sesuai dengan Perda, apakah melanggar ketertiban, kebersihan dan keindahan,” jelasnya.
Selain dapat ditertibkan oleh Satpol PP, baliho-baliho yang dinilai mengganggu ketertiban umum juga dapat dicabut izinnya oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel. *
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi











