TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1.075 butir obat merk Hexymer disita Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Ribuan butir obat keras jenis G tersebut disita dari tangan IB (33) yang rencananya akan diedarkan diedarkan di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan berawal adanya dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga memiliki obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang sering melakukan transaksi di wilayah Jatiuwung.
“Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut,” ujarnya, Rabu 29 Maret 2023.
Zain mengatakan, IB ditangkap pada Senin 27 Maret 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah Kontrakan yang berlokasi di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Zain.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak











