• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Pengedar Obat Keras di Tangerang Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Angger Gita by Angger Gita
Rabu, 29 Maret 2023 13:51
in Tangerang
0
Pengedar Obat Keras di Tangerang Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Barang bukti ribuan butir Tramadol dan Hexymer yang disita Polres Metro Tangerang Kota dari dari tangan IB. Sumber: Polres Metro Tangerang Kota

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1.075 butir obat merk Hexymer disita Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Ribuan butir obat keras jenis G tersebut disita dari tangan IB (33) yang rencananya akan diedarkan diedarkan di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan berawal adanya dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga memiliki obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang sering melakukan transaksi di wilayah Jatiuwung.

“Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut,” ujarnya, Rabu 29 Maret 2023.

Zain mengatakan, IB ditangkap pada Senin 27 Maret 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah Kontrakan yang berlokasi di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Zain.

Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak

Tags: Kecamatan PeriukKota Tangerangobat kerasPolres Metro Tangerang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kantongi Catatan Kinerja Al Muktabar, Ketua DPRD Banten: Idealnya Pj Gubernur Tidak Terlalu Lama

Next Post

Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto Dimutasi

Next Post
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto Dimutasi

Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto Dimutasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Istri Pergoki Suami Diduga Setubuhi Anak Tirinya di Pandeglang

Istri Pergoki Suami Diduga Setubuhi Anak Tirinya di Pandeglang

by Aas Arbi
Rabu, 12 Agustus 2026 07:18
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial CD (29) diamankan polisi setelah diduga menyetubuhi anak tirinya berinisial KF (15) di sebuah...

Lepas Kontingen Jambore Nasional XII, Bupati Maesyal Minta Jaga Nama Baik Kabupaten Tangerang

Lepas Kontingen Jambore Nasional XII, Bupati Maesyal Minta Jaga Nama Baik Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Rabu, 12 Agustus 2026 07:13
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid meminta anggota Kontingen Kabupaten Tangerang menjaga nama baik daerah selama mengikuti Jambore...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.