KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnaker Tangsel S. Maringan mengatakan, posko pengaduan THR dibuka untuk menampung laporan seluruh persoalan yang berkaitan dengan THR.
“Kalau ada pekerja yang belum menerima THR dari perusahaannya, dipersulit pencairan THR-nya, dicicil, atau dipotong, segera melapor ke kami,” ujar Maringan dikantornya, Jumat, 31 Maret 2023.
Maringan mengatakan, posko pengaduan THR dipusatkan di Kantor Disnaker Tangsel. Pihaknya juga sudah menyiapkam meja-meja pengaduan dan menempatkan sejumlah petugas penerima laporan.
Maringan menegaskan, THR wajib diberikan perusahaan 7 hari sebelum lebaran. Oleh sebab itu pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk mentaati aturan tersebut.











