PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang meminta semua perusahaan patuh bayar THR (Tunjangan Hari Raya ) Keagamaan tahun 2023 bagi buruh atau pekerja. Kepatuhan bayar THR sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keaagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Ati Sutihat mengatakan, setiap buruh atau pekerja berhak untuk menerima THR.
“Aturan pemberian THR sudah ada aturannya. Jadi perusahan harus patuh memberikan THR Keagamaan kepada buruh atau pekerja,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di ruang kerjanya, Jumat, 31 Maret 2023.
Setiap perusahaan wajib memberikan THR sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keaagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
“Pemberian THR keagamaan untuk memenuhi kebutuhan keluarga buruh dalam menyambut hari raya keagamaan. Oleh karena itu pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh,” katanya.











