Maringan mengatakan, pihaknya akan menjaga kerahasiaan identitas dari pekerja yang melaporkan perusahaannya karena belum menerima THR.
“Kami akan menjaga kerahasiaan pekerja untuk melindungi pekerja. Setelah laporan, kami akan turunkan tim memanggil perusahaan dan akan mendesak perusahaan membayar THR pekerja mereka,” jelasnya.
Maringan mengatakan, untuk menyempurnakan posko pengaduan THR, Disnaker Tangsel bersama Disnaker Provinsi Banten akan mengadakan rapat koordinasi pada pekan depan.
“Kami akan menyempurnakan posko pengaduan THR, apakah nanti kita tambah poskonya dan disebar di titik-titik strategis, begitu juga akan meramu aturan sanksi bagi perusahaan tak membayar THR pekerja mereka,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Ahmad Lutfi











